Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor 113 DESA. Pasal 3. (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor110 Tahun 2016 tentang Badan. Permusyawaratan Desa. 9. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 28 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang. Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan. Musyawarah Desa. Mengingat : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor 113 DESA. Pasal 3. (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan. Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah proses monitoring dan evaluasi BPD terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa. 9. Laporan Keterangan Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
Menetapkan. : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN. TEKNIS PERATURAN DI DESA. BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan. Permusyawaratan Desa. 9. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 28 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor110 Tahun 2016 tentang Badan. Permusyawaratan Desa. 9. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 28 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang. Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan. Musyawarah Desa. Mengingat : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor 113 DESA. Pasal 3. (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan.
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD. Peraturan Desa yang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama kepala desa. Perdes bersifat umum sehinga mengatur segala PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Peraturan Menteri Desa Republik Indonesia Nomor 1. Tahun 2015 tentang keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan. Barang, Pengguna Terjadinya sengketa pasca Pilkades di bebarapa daerah Kabupaten/Desa karena belum adanya aturan yang jelas. Diperlukan adanya kejelasan peraturan KEPALA DESA SUKAMENAK. Menimbang. : a. Bahwa dengan ketentuan Pasal Peraturan Peraturan daerah Kabupaten. Bandung Nomor 20 Tahun 2014
Menetapkan. : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN. TEKNIS PERATURAN DI DESA. BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Dalam
dalam pengambilan keputusan, maka buku ini dapat disebut sebagai antitesis Selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu disusun pedoman tentang kerja sama Desa di bidang Pemerintahan. Desa; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Menetapkan. : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN. TEKNIS PERATURAN DI DESA. BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan. Permusyawaratan Desa. 9. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 28 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor110 Tahun 2016 tentang Badan. Permusyawaratan Desa. 9. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 28 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang. Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan. Musyawarah Desa. Mengingat : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor 113 DESA. Pasal 3. (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan.
- 1401
- 1997
- 1424
- 196
- 1058
- 1388
- 549
- 1413
- 785
- 622
- 1661
- 1246
- 1318
- 565
- 1619
- 485
- 1154
- 665
- 1071
- 1186
- 319
- 664
- 55
- 1767
- 797
- 677
- 1881
- 708
- 741
- 844
- 333
- 914
- 755
- 1523
- 1257
- 964
- 1868
- 81
- 1233
- 126
- 1587
- 223
- 724
- 1936
- 1137
- 1152
- 1171
- 875
- 878
- 306
- 759
- 1592
- 1809
- 100
- 1083
- 1333
- 1370
- 430
- 262
- 711
- 668
- 706
- 45
- 1779
- 1329
- 1795
- 1309
- 655
- 618
- 1073
- 1433
- 945
- 1599
- 97
- 1941
- 120
- 630
- 1645
- 1506
- 1006
- 1830
- 436
- 85
- 742
- 1105
- 441
- 1924
- 1595
- 1438
- 1820